perjanjian bagi hasil dalam pembiayaan syariah yang berkeadilan sebagai salah satu upaya pengembangan bank syariah (renny supriyatni bachro)
Perjanjian Bagi Hasil Dalam Pembiayaan Syariah Yang Berkeadilan
Sebagai Salah Satu Upaya Pengembangan Bank Syariah (Renny Supriyatni
Bachro)
====================================================================
PERJANJIAN BAGI HASIL
=====================
DALAM PEMBIAYAAN SYARIAH YANG BERKEADILAN
=========================================
SEBAGAI SALAH SATU UPAYA PENGEMBANGAN BANK SYARIAH
==================================================
Renny Supriyatni Bachro
Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
Jll. Dipati Ukur No. 35 Bandung 40132
ABSTRAK. Perwujudan dual banking system di Indonesia, telah dipelopori
dengan berdirinya sebuah Bank Umum berdasarkan prinsip Syariah yaitu
Bank Muamalat Indonesia (BMI). Fenomena rendahnya pembiayaan dengan
sistem bagi hasil merupakan permasalahan menarik dan penting yang
perlu dibahas dan diteliti, diantaranya penerapan sistem bagi hasil
dalam perjanjian pembiayaan Syariah yang tidak menggunakan mekanisme
pembagian untung dan rugi (profit and loss sharing) terhadap
pengembangan bank syariah; akibat hukum kebijakan Peraturan Bank
Indonesia (PBI) terhadap pengembangan Bank Syariah; dan konsep
pembiayaan syariah yang dapat memberi rasa keadilan bagi bank dan
nasabah dalam pengembangan sistem perbankan Indonesia. Penelitian ini
bersifat deskriptif analisis dengan metode pendekatan yang dilakukan
adalah yuridis normatif. Dalam arti meneliti, dan mengkaji bahan
pustaka (obyek) tersebut melalui sumber hukumnya yang menyangkut
perundang-undangan mengenai sistem Bagi Hasil. Untuk mempertajam
analisis maka diperlukan studi perbandingan hukum (comparative study).
Selanjutnya data yang diperoleh dari hasil penelitian, akan dianalisis
secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian yang diperoleh, pertama,
akad/perjanjian bagi hasil dengan mekanisme bagi pendapatan (revenue
sharing mechanism) memiliki tingkat ketidakpastian/risiko yang lebih
rendah dibandingkan dengan akad/perjanjian dengan mekanisme bagi
untung dan rugi (profit and loss sharing), dan pemilik dana hanya
mengalami kerugian sampai sebatas modalnya. Kedua, kebijakan yang
dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) berupa Peraturan Bank Indonesia
(PBI) tidak cukup untuk mempercepat perkembangan bank syariah di
Indonesia. Ketiga, konsep bagi hasil dalam perjanjian pembiayaan
syariah yang menggunakan mekanisme bagi untung dan bagi rugi (profit
and Loss sharing mechanism) karena mengandung dimensi keadilan
distributif dan hubungan kemitraan usaha yang bersifat kesetaraan.
Saran yang dapat dikemukakan, rendahnya pembiayaan dengan sistem bagi
hasil seyogyanya dilihat secara proporsional oleh semua stakeholders,
termasuk regulator dalam mengeluarkan kebijakan, dengan memperhatikan
semua aspek yang terkait. Peningkatan kualitas dan kuantitas Sumber
Daya Insani/Islami dapat dilakukan secara berjenjang, dan
berkesinambungan secara berkala untuk jangka pendek dan jangka
panjang.
Kata Kunci: Perjanjian, Bagi Hasil, Pembiayaan Syariah, Berkeadilan,
dan Bank Syariah.
PROFIT SHARING CONTRACT UNDER EQUITABLE SYARIAH FUNDING
AS AN EFFORT TO DEVELOP SYARIAH BANKING
ABSTRACT. The result of dual banking system in Indonesia has been
pioneered by the establishment of a general Bank based on the
principal of Syariah, Bank Muamalat Indonesia (BMI). The phenomenon of
low financing with sharing profit system is an interesting affair and
important to discuss and examine, they are the acknowledging sharing
system in financing syariah agreement that is not using the mechanism
of profit and loss sharing upon the development of Syariah Bank; and
concept financing syariah that is able in giving the fairness for both
the Bank and the costumer to develop the banking system in Indonesia.
The research is descriptive analytical one with juridical normative
approach in the mean of researching, and studying the bibliography
(object) through its sole source that contains constitutions about
profit sharing. To sharpen the analyses in order, thus the comparative
study of law is needed that is done. The data that is gathered from
library, and is qualitatively analysed. The result that is gained are,
first the agreement with the mechanism for the income (revenue sharing
mechanism) has a low tendency of risk than the agreement with profit
and loss sharing mechanism, and the money owner looses only the limit
of his funds. Second, the judiciousness that is attempted by
Indonesian Bank (BI) as regulation of Indonesian Bank (PBI) is not
adequate to fasten the development of Syariah Bank. Third, the concept
of sharing profit in agreement of financing syariah that employs the
profit and loss sharing mechanism. Suggestion that can be found is the
low point of financing with sharing profit system that is supposed to
be seen proportionally by all the stakeholders, including regulator in
attempting the judiciousness by taking carefully all aspects that are
related to each other. The increasing quality and quantity of human
resource can be done step by step, starting from the high position
that balancing gradually for both short and long period.
Keywords: Contract, Profit Sharing, Syariah Funding, Equitable, and
Syariah Banking.
1