hlm. 4 peraturan pemerintah no.4 tahun1990 tentang penambahan penyertaan modal negara republik indonesia ke dalam modal saham per

Hlm. 4
PERATURAN PEMERINTAH NO.4 TAHUN1990
TENTANG
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL
SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PERUSAHAAN PERKEMBANGAN
EKONOMI NASIONAL RAJAWALI NUSANTARA INDONESIA (PT. RAJAWALI NUSANTARA
INDONESIA)
Oleh:PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a.
bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Rajawali Nusantara Indonesia,
dipandang perlu untuk menambah penyertaan modal Negara Republik
Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT.
Rajawali Nusantara Indonesia;
b.
bahwa tanah dan bangunan yang terletak di Karet Kuningan dan
Kuningan Timur, Kecamatan Setia Budi Jakarta Selatan dan Kelurahan
Pondok Rangon, Pasar Rebo Jakarta Timur yang pada saat ini
dikelola oleh Departemen Keuangan dapat dipisahkan untuk dijadikan
sebagai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke
dalam modal sahain Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Rajawali
Nusantara Indonesia;
c.
bahwa pemisahan kekayaan Negara tersebut pada huruf b untuk
dijadikan sebagai penambahan penyertaan modal Negara Republik
Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT.
Rajawali Nusantara Indonesia, perlu ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah;
Mengingat:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor
23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971
Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);
3.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang
Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang
(Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2904);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan
Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara
Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1974 tentang Penyertaan Modal
Negara Republik Indonesia Dalam Perseroan Terbatas Perusahaan
Perkembangan Ekonomi Nasional Rajawali Nusantara Indonesia (PT.
Rajawali Nusantara Indonesia) (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor
7);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara
Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan
Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN
MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN
PERSEROAN (PERSERO) PT. PERUSAHAAN PERKEMBANGAN EKONOMI NASIONAL
RAJAWALI NUSANTARA INDONESIA (PT. RAJAWALI NUSANTARA INDONESIA).
BAB I
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke
dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Rajawali
Nusantara Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 1974.
Pasal 2
1.
Penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari pemisahan sebagian kekayaan
Negara yang pada saat ini berada di bawah pengelolaan Departemen
Keuangan berupa tanah seluas 311.930 M2 dan bangunan di atasnya
yang terletak di Karet Kuningan dan Kuningan Timur, Kecamatan
Setiabudi Jakarta Selatan dan tanah seluas 50.000 M2 di Kelurahan
Pondok Rangon, Pasar Rebo Jakarta Timur.
2.
Besarnya nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik
Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT.
Rajawali Nusantara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke
dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Rajawali
Nusantara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan
menurut ketentuan Kitab' Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun
1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971, dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
24 Tahun 1972.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Pebruari 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundngkan di Jakarta pada tanggal 9 Pebruari 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
Lembaran Negara Tahun 1990 No. 7
--------------------------------

  • BUNGEE JUMPING AIM T HE AIM OF THIS
  • KONTAKT LINDA BRANDELIUS LINDABRANDELIUSGOODYEARCOM PRESSEMELDING EUROPAS FLÅTER HAR
  • APPLICATION AND CERTIFICATION OF SPECIAL VALUATION ON IMPROVEMENTS TO
  • CONSUMER POLICY FROM PROTECTION TO EMPOWERMENT BY ERIC DUCOULOMBIER
  • ACCOUNT  (IF NOT KNOWN WE WILL COMPLETE)
  • GUIA DE VALORACIÓN DE EFECTOS SECUNDARIOS DE MEDICACIÓN SERVICIO
  • MANOR HEALTH PATIENT GROUP NOTES OF THE MEETING HELD
  • N OTAT DEN 18122008 REF PFL PTHKLDK DIR 3370
  • UNIVERSITÄT TRIER FACHBEREICH II ANGLISTIK ESTUARY ENGLISH ENTWICKLUNG LINGUISTISCHE
  • POWERPLUSWATERMARKOBJECT3 11 ALIANZA PARA EL APRENDIZAJE DE CIENCIAS Y
  • INTRODUZIONE AL CALCOLO DIFFERENZIALE CALCOLO DEL RAPPORTO INCREMENTALE
  • INFORME DE AUDITORÍA GUBERNAMENTAL CON ENFOQUE INTEGRAL – MODALIDAD
  • INTRODUCTIONTOSUMMON 1 VISTA PRELIMINAR DE SUMMON INTRODUCCIÓN A SUMMON
  • ZAŁĄCZNIK NR 1 DO ZAPYTANIA OFERTOWEGO Z DNIA 16122019R
  • EXAMENUL DE BACALAUREAT 2010 PROBA DE EVALUARE A COMPETENŢELOR
  • A LIST OF KNOWN PROBLEMS WITH THE GIS COVERAGES
  • PRI IN ARMENIA COUNTRY POPULATION1 2967975 (JULY 2011 EST)
  • LIAUDAT S (2019) LA DIVINA OBSESIÓN O ACERCA DE
  • REGISTRADA BAJO EL Nº 11452 LA LEGISLATURA DE
  • (MARCA DA BOLLO) ALLEGATO 2) MANIFESTAZIONE DI INTERESSE PROCEDURA
  • SEDMIČNI BROJ ČASOVA OBAVEZNI DIO OTVORENI DIO 1 27
  • PODNOSITELJ ZAHTJEVA IME I PREZIME OIB ADRESA
  • MEMORIA RTVA 2015 ÍNDICE MEMORIA RTVA 2015 1 INTRODUCCIÓN…………………………………………………………………4
  • INTRODUCTORY TRAINING IN APPLICATIONS OF GEOGRAPHIC INFORMATION SYSTEMS &
  • MINISTÈRE DE LA CULTURE DEMANDE DE DÉCISION EN VERTU
  • PROCEDURY POSTĘPOWANIA NAUCZYCIELI NIEPUBLICZNEGO LICEUM OGÓLNOKSZTAŁCĄCEGO SZKOŁY MISTRZOSTWA SPORTOWEGO
  • KPA AMAN KONTRAS WALHI SP KIARA SPI API PUSAKA
  • NEW PROVIDENCE SCHOOL DISTRICT NEW PROVIDENCE MIDDLE SCHOOL DRESS
  • CENTER FOR CULTURAL AND TECHNICAL INTERCHANGE BETWEEN EAST AND
  • Currículum Vitae de Jorge Enrique Haddad Datos Personales