peraturan pemerintah republik indonesia nomor 23 tahun 2003 tentang pengendalian jumlah kumulatif defisit anggaran pendapatan dan b

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2003
TENTANG
PENGENDALIAN JUMLAH KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA NEGARA, DAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DAERAH, SERTA JUMLAH KUMULATIF PINJAMAN PEMERINTAH PUSAT
DAN PEMERINTAH DAERAH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.
bahwa dalam rangka mencapai dan menjaga kestabilan ekonomi makro
diperlukan kinerja fiskal yang sehat dan berkesinambungan;
b.
bahwa dalam rangka mewujudkan kinerja fiskal yang sehat dan
berkesinambungan perlu dilakukan pengendalian jumlah kumulatif
defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta jumlah
kumulatif pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
c.
bahwa untuk menjaga agar penyusunan APBN dan APBD dilakukan sesuai
dengan kemampuan keuangan negara, sebagaimana diamanatkan dalam
Pasal 12 dan Pasal 17 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara, maka perlu menetapkan Peraturan Pemerintah
tentang Pengendalian Jumlah Kumulatif Defisit APBN dan APBD, serta
Jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Mengingat :
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah
dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3848);
3.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4286);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGENDALIAN JUMLAH KUMULATIF DEFISIT
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA, DAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH, SERTA JUMLAH KUMULATIF PINJAMAN PEMERINTAH PUSAT DAN
PEMERINTAH DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Pusat adalah perangkat Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para menterinya.
1.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah
Otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah yang terdiri dari
pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota.
2.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut
APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
3.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut
APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
4.
Pinjaman Pemerintah Pusat adalah pinjaman Pemerintah Pusat dari
dalam negeri dan luar negeri dengan jangka waktu lebih dari satu
tahun.
5.
Pinjaman Pemerintah Daerah adalah pinjaman Pemerintah Daerah
dalam negeri dan luar negeri dengan jangka waktu lebih dari satu
tahun.
6.
Defisit APBN adalah selisih kurang antara pendapatan negara dan
belanja negara dalam tahun anggaran yang sama.
7.
Defisit APBD adalah selisih kurang antara pendapatan daerah dan
belanja daerah dalam tahun anggaran yang sama.
8.
Produk Domestik Bruto, selanjutnya disebut PDB, adalah total
nilai akhir seluruh barang dan jasa yang dihasilkan di Indonesia
dalam tahun tertentu yang dihitung menurut harga pasar oleh
Badan Pusat Statistik.
BAB II
BATAS PALING TINGGI JUMLAH KUMULATIF DEFISIT
DAN JUMLAH KUMULATIF PINJAMAN
Pasal 2
1.
APBN disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan
negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara.
2.
APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan
daerah dan kemampuan pendapatan daerah.
3.
Dalam rangka pengelolaan fiskal, Menteri Keuangan mempunyai tugas
menyusun kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro.
Pasal 3
1.
Dalam hal APBN diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber
pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam Undang-undang
tentang APBN.
2.
Dalam hal APBD diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber
pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam Peraturan Daerah
tentang APBD.
Pasal 4
1.
Jumlah kumulatif defisit APBN dan APBD dibatasi tidak melebihi 3%
(tiga persen) dari PDB tahun bersangkutan.
2.
Jumlah kumulatif pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
dibatasi tidak melebihi 60% (enam pu-luh persen) dari PDB tahun
bersangkutan.
3.
Jumlah kumulatif pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah total pinjaman
Pemerintah Pusat setelah dikurangi pinjaman yang diberikan kepada
Pemerintah Daerah ditambah total pinjaman seluruh Pemerintah
Daerah setelah dikurangi pinjaman yang diberikan kepada Pemerintah
Pusat dan/atau Pemerintah Daerah lain.
Pasal 5
1.
Dalam hal jumlah kumulatif defisit APBN dan APBD tidak melebihi 3%
(tiga persen) dari PDB dan/atau jumlah kumulatif pinjaman
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tidak melebihi 60% (enam
puluh persen) dari PDB:
a.
Pemerintah Pusat dapat melakukan pinjaman baik dalam negeri maupun
luar negeri.
b.
Pemerintah Daerah dapat melakukan pinjaman baik dari Pemerintah
Pusat maupun dari sumber lainnya.
c.
Pinjaman Daerah yang bersumber dari luar negeri, dilakukan melalui
mekanisme penerusan pinjaman.
2.
Pelaksanaan pinjaman Pemerintah Daerah dari Pemerintah Pusat
maupun dari sumber lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
BAB III
PEMANTAUAN DEFISIT DAN PENETAPAN
BATAS MAKSIMAL PINJAMAN
Pasal 6
1.
Menteri Keuangan memantau perkembangan defisit APBD dan pinjaman
Pemerintah Daerah agar tidak melebihi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4.
2.
Pedoman pelaksanaan dan mekanisme pemantauan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 7
Dengan memperhatikan keadaan dan perkiraan perkembangan perekonomian
nasional, Menteri Keuangan setiap bulan Agustus menetapkan batas
maksimal pinjaman Pemerintah Daerah secara keseluruhan untuk tahun
anggaran berikutnya.
Pasal 8
1.
Dalam hal melakukan pinjaman, Pemerintah Daerah wajib memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a.
Jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan
ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari
penerimaan umum APBD tahun sebelumnya;
b.
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) paling sedikit 2,5;
c.
Laporan keuangan dua tahun anggaran sebelumnya telah diaudit oleh
Badan Pemeriksa Keuangan;
d.
Tidak memiliki tunggakan pinjaman kepada Pemerintah Pusat dan/atau
pemberi pinjaman luar negeri.
2.
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d tidak
diberlakukan apabila pinjaman daerah dimaksud dilakukan untuk
memperbaiki profil pinjaman.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 9
1.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sudah harus
dipenuhi paling lambat 2 (dua) tahun setelah Peraturan
Pemerintah ini diundangkan.
2.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c
diberlakukan 2 (dua) tahun setelah Peraturan Pemerintah ini
diundangkan.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2003
TENTANG
PENGENDALIAN JUMLAH KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA NEGARA, DAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DAERAH,SERTA JUMLAH KUMULATIF PINJAMAN PEMERINTAH PUSAT
DAN PEMERINTAH DAERAH
UMUM
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menetapkan
bahwa APBN dan APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan
pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara.
Prinsip pengelolaan fiskal yang hati-hati dan berkesinambungan
menghendaki adanya keseimbangan fiskal (balanced budget). Namun
demikian, dalam keadaaan tertentu Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah dapat menjalankan anggaran surplus atau defisit sesuai dengan
kondisi keuangan negara/daerah dan keadaan perekonomian yang dihadapi
Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah. Dalam hal APBN diperkirakan
surplus, Pemerintah Pusat dapat mengajukan rencana penggunaan surplus
anggaran kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Demikian pula dalam hal APBD
diperkirakan surplus, ditetapkan penggunaan surplus anggaran dalam
Peraturan Daerah tentang APBD.
Dalam hal APBN diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber
pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam Undang-undang tentang
APBN, demikian pula dalamhal APBD diperkirakan defisit, ditetapkan
sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam
Peraturan Daerah tentang APBD. Dalam rangka menjaga kesinambungan
fiskal Pemerintah perlu melakukan pengendalian terhadap jumlah
kumulatif defisit APBN dan APBD, serta jumlah kumulatif pinjaman
Pemerintah Pusatdan Pemerintah Daerah agar tidak menimbulkan beban
yang berat bagi keuangan negara.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Dalam keadaan tertentu, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat
menjalankan anggaran defisit sesuai dengan keadaan keuangan dan
perekonomian yang dihadapinya.
Agar defisit anggaran dan/atau jumlah pinjaman tidak membawa dampak
negatif terhadap kestabilan ekonomi makro dalam jangka pendek dan
jangka menengah, baik defisit maupun total pinjaman tersebut perlu
dikendalikan. Sesuai kaidah-kaidah yang baik dalam bidang pengelolaan
fiskal, jumlah kumulatif defisit APBN dan APBD dibatasi paling tinggi
3% (tiga persen) dari PDB, sedangkan jumlah kumulatif pinjaman,
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dibatasi paling tinggi 60%
(enam puluh persen) dari PDB.
Jumlah kumulatif pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
dihitung dengan rumus sebagai berikut:
Net Pinjaman Pemerintah Pusat = Total Pinjaman Pemerintah Pusat
dikurangi Piutang kepada Pemerintah Daerah
Net Pinjaman Pemerintah Daerah = Total Pinjaman Pemerintah Daerah
dikurangi Piutang kepada Pemerintah Pusat dan/atau Piutang kepada
Pemerintah Daerah lainnya.
Jumlah kumulatif pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah = Net
Pinjaman Pemerintah Pusat ditambah Net Pinjaman Pemerintah Daerah
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan penerimaan umum APBD adalah seluruh penerimaan
APBD tidak termasuk Dana Alokasi Khusus, Dana Darurat, dana pinjaman
lama, dan penerimaan lain yang kegunaannya dibatasi untuk membiayai
pengeluaran tertentu.
Yang dimaksud sisa pinjaman Pemerintah Daerah adalah pinjaman
Pemerintah Daerah yang sudah ditarik dikurangi pinjaman yang sudah
dibayar, sedangkan yang dimaksud pinjaman yang akan ditarik adalah
rencana pencairan dana pinjaman tahun bersangkutan.
Huruf b
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) adalah perbandingan antara
penjumlahan
Pendapatan Asli Daerah, Bagian Daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan,
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Penerimaan Sumber Daya
Alam, dan bagian Daerah lainnya seperti Pajak Penghasilan
Perseorangan, serta Dana Alokasi Umum, setelah dikurangi Belanja
Wajib, dengan penjumlahan angsuran pokok, bunga, dan biaya pinjaman
lainnya yang jatuh tempo.
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) dapat ditulis dengan rumus sebagai
berikut:
DSCR = (PAD + BD + DAU) - BW > 2,5
P + B + BL
DSCR = Debt Service Coverage Ratio;
PAD = Pendapatan Asli Daerah;
BD = Bagian Daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan, dan penerimaan sumber daya alam, serta bagian
Daerah lainnya seperti dari Pajak Penghasilan Perseorangan;
DAU = Dana Alokasi Umum;
BW = Belanja Wajib, yaitu belanja pegawai dan belanja DPRD dalam tahun
anggaran yang bersangkutan;
P = angsuran pokok pinjaman yang jatuh tempo pada tahun anggaran yang
bersangkutan;
B = bunga pinjaman yang jatuh tempo pada tahun anggaran yang
bersangkutan;
BL = biaya lainnya (biaya komitmen, biaya bank, dan lain-lain) yang
jatuh tempo.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan profil pinjaman daerah adalah persyaratan
pinjaman yang meliputi jangka waktu dan biaya pinjaman.
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4287

  • C ONSEJO LOCAL DE HERMANDADES Y COFRADÍAS EL PUERTO
  • ESTRATEGIA MUNDIAL DE SALUD DE LAS MUJERES LOS NIÑOS
  • WARSZAWA DN……………2017 R „ZATWIERDZAM” DOWÓDCA JEDNOSTKI WOJSKOWEJ 2063 PŁK
  • GTBTNUSA1271 2 NOTIFICACIÓN SE DA TRASLADO DE
  • PARA PUBLICACIÓN 10 DE FEBRERO DE 2010 1201 A
  • CORPORATE CONTROLLER APPLICATION FOR AUTHORISATION CONTROLLERS APPENDICES CORPORATE
  • APPENDIX 51 NEEDS ASSESSMENT TEMPLATE NEEDS ASSESSMENT
  • COLÉGIO PEDRO II UNIDADE SÃO CRISTÓVÃO III 3ª
  • ROZSTRZYGNIĘTO KONKURSY NAJLEPSZE PRACE DYPLOMOWE NA WYDZIALE POLITOLOGII I
  • HEAD OF PAGE THE POINTER TURNS INTO A HAND
  • TOPIC EXPLORATION PACK PRACTITIONERS – STANISLAVSKI TOPIC
  • PRESSEMITTEILUNG UMFRAGE BANKKUNDEN WÜNSCHEN SICH PERSÖNLICHE BERATUNG
  • WO101036077 SESSION HUMANITARIAN SPACE INTERAGENCY STANDING COMMITTEE 78TH WORKING
  • LA MAQUINA DE CRONOS… PRESENTA LO QUE ESTA POR
  • ARRA ÉPÍTVE AMIT MÁR TUDNAK A TANULÓK HOGYAN
  • 119 MALPRACTICE POLICY PROGRESS HOUSE 4 SIDDALS ROAD DERBY
  • UMOWA O WSPÓŁPRACY ZAWARTA W DNIU W
  • AS PALLAVOLO DECOLLATURA PIAZZA DELLA VITTORIA DECOLLATURA (CZ)
  • POWERPLUSWATERMARKOBJECT3 APPENDIX 1 BUCKINGHAMSHIRE’S COMMITMENT TO THE ARMED
  • TEMA RADIONICE METODOLOGIJA ZA IZRADU INVESTICIJSKIH ELABORATA CILJNA SKUPINA
  • PRIPREMA ZA IZVOĐENJE NASTAVE JEDNE METODIČKE JEDINICE ŠKOLA TROGODIŠNJA
  • HOGYAN KÉSZÜL A NOTIFIKÁCIÓ MIT KELL TUDNI AZ EDP
  • MAJSTORSKA RADIONICA STEFANA MILENKOVIĆA (VIOLINA) DUBROVNIK HRVATSKA 23 –
  • 6 ON THE WEAKNESS OF GOD A THEOLOGY OF
  • LOS MONOTRIBUTISTAS PODRÁN SEGUIR UTILIZANDO LAS FACTURAS IMPRESAS EXISTENTES
  • POWERPLUSWATERMARKOBJECT40781159 TROY KIYMETLİ MADEN TİCARETİ AŞ(GOLDTAKAS UYGULAMA) MUHABİRLİK ANLAŞMASI
  • NAME PERIOD HEALTHY SNACK PROJECT ASSIGNMENT
  • KENTUCKY JUSTICE & PUBLIC SAFETY CABINET GRANTS MANAGEMENT BRANCH
  • EB23ES CUNHA RIVARA EXAMEN DE DIAGNÓSTICO – 9º CURSO
  • STATYBOS TECHNINIO REGLAMENTO STR 202092005 „VIENBUČIAI IR DVIBUČIAI GYVENAMIEJI