keputusan kepala dinas pendidikan provinsi banten nomor: / -dispend/2015 tentang petunjuk pelaksanaan kalender pendidikan tahun p

KEPUTUSAN
KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI BANTEN
NOMOR: / -Dispend/2015
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2015/2016
BAGI SATUAN PENDIDIKAN DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN PROVINSI BANTEN
KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI BANTEN
Menimbang
:
a.
Bahwa Tahun Pelajaran 2014/2015 akan berakhir dan tahun Pelajaran
2015/2016 akan segera di mulai:
b.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan
Petunjuk Pelaksanaan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2015/2016
bagi sekolah dalam lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Banten
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496); sebagaimana
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013;
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Standar Isi.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Standar Kompetensi Lulusan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang
Standar Penilaian.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Standar Proses;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013
tentang Standar Kompetensi Lulusan;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2013
tentang Standar Isi;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2013
tentang Standar Proses;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013
tentang Standar Penilaian; yang disempurnakan oleh Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014;
12.
13
14.
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor
112/U/2001 Tentang Masa Orientasi Siswa Sekolah;
Peraturan bersama Mendiknas dan Menag Nomor 04/VI/PB/2011 dan Nomor
MA/111/2011 Tentang PPDB
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor
125/U/2002 Tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Belajar Efektif di
Sekolah;
Memperhatikan
:
Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama
Nomor 8/U/SKB/1999 Nomor 626 Tahun 1999 Tanggal 3 Desember 1999
Tentang Hari Libur Sekolah dan Madrasah Selama Bulan Ramadhan pada
Satuan Pendidikan.
Menetapkan
:
Petunjuk Pelaksanaan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2015/2016
bagi Satuan Pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Banten.
BAB I
KETENTUAN UMUM
PASAL 1
Dalam Kalender Pendidikan ini yang dimaksud dengan:
1.
Dinas adalah Dinas Pendidikan Provinsi Banten.
2.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten.
3.
Pendidikan Nasional adalah Pendidikan yang berdasarkan Pancasila
dan UUD Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada
nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap
terhadap tuntutan perubahan zaman.
4.
Sistem Pendidikan Nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan
yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan
pendidikan nasional.
5.
Penyelenggaraan Pendidikan adalah sistem pengelolaan yang mencakup
seluruh kegiatan pendidikan formal dan pendidikan non formal.
6.
Kurikulum tingkat satuan pendidikan yang selanjutnya disingkat
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan
dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan
7.
Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha
mengembangkan dirinya melalui proses pendidikan pada jalur,
jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
8.
Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan
informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
9.
Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan
pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran.
10.
Awal tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran
pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
11.
Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran
untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
12.
Hari Belajar Efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu,
meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran
termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan
pengembangan diri.
13.
Hari libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan
kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang
dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda
antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan,
hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur
khusus.
BAB II
PERMULAAN DAN AKHIR TAHUN PELAJARAN
PASAL 2
Tahun Pelajaran 2015/2016 dimulai hari Senin, 27 Juli 2015 dan
berakhir pada hari Sabtu 18 Juni 2016.
BAB III
=======
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
=============================
TAHUN PELAJARAN 2015/2016
PASAL 3
Pendaftaran/penerimaan peserta didik baru Tahun Pelajaran 2015/2016 :
a.
Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar
Berkebutuhan Khusus (SDKH) dilaksanakan mulai tanggal 22 Juni
sampai dengan 11 Juli 2015.
b.
Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama
Berkebutuhan Khusus (SMPKH), dilaksanakan mulai tanggal 22 Juni sampai
dengan 11 Juli 2015.
c.
Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Berkebutuhan
Khusus(SMAKH) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dilaksanakan
mulai tanggal 22 Juni sampai dengan 11 Juli 2015.
BAB IV
======
KEGIATAN AWAL MASUK SEKOLAH
===========================
PASAL 4
Awal masuk sekolah tanggal 27 sampai dengan 29 Juli 2015 diisi dengan
kegiatan-kegiatan :
1.
Pertemuan antara orang tua peserta didik dengan sekolah untuk
sosialisasi program sekolah dan membuat kesepakatan-kesepakatan
dalam rangka pelaksanaan Proses Pembelajaran;
2.
Bagi peserta didik baru TK, SD dan SDKH melaksanakan kegiatan
pengenalan lingkungan, sosialisasi dan cara belajar, pengumpulan
data peserta didik;
3.
Bagi peserta didik baru kelas 7 SMP/SMPKH, kelas 10 SMA/SMAKH dan
SMK melaksanakan kegiatan Masa Bimbingan Studi (MABIS) diantaranya
dapat berisi :
a.
Wawasan Wiyata Mandala;
b.
Tata Krama peserta didik;
c.
Program dan Cara Belajar;
d.
Pengenalan Lingkungan Sekolah;
e.
Tata tertib Sekolah;
f.
Pengenalan Kegiatan Ekstra Kurikuler;
g.
Perkenalan dengan teman sesama peserta didik, dengan Guru, Tata
Usaha, Komite Sekolah dan Pelaksana Sekolah;
h.
Kegiatan Olah Raga;
i.
Kegiatan Pramuka.
4.
Untuk peserta didik lama melaksanakan kegiatan :
a.
Kebersihan dan keindahan lingkungan sekolah;
b.
Bakti Sosial;
c.
Penyegaran Mata Pelajaran;
d.
Diskusi Kelompok;
e.
Pemantapan Disiplin Sekolah.
5.
Kegiatan MABIS tidak diperkenankan digunakan untuk kegiatan yang
bersifat perpeloncoan.
BAB V
KEGIATAN PROSES PEMBELAJARAN
PASAL 5
1.
Pada awal Tahun Pelajaran, sekolah wajib memiliki :
a.
Rencana Kerja Sekolah (RKS) terdiri dari Evaluasi Diri Sekolah
(EDS), Analisis Konteks, Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM)
Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS).
b.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
c.
Program Supervisi;
d.
Organigram Sekolah dan Pembagian Tugas.
2.
Pada awal Tahun Pelajaran, guru wajib memiliki :
a.
Program Tahunan, Program Semester dan Pengembangan Silabus;
b.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
c.
Program Perbaikan (Remedial) dan Pengayaan (Enrichment);
d.
Program Ekstra Kurikuler/Pengembangan Diri.
BAB VI
KEGIATAN PENILAIAN PENDIDIKAN
PASAL 6
1.
Penilaian pendidikan dilaksanakan secara komprehensif dan
menyeluruh berbasis kelas yang mencakup semua aspek penilaian
yaitu kognitif, afektif dan psikomotor melalui kegiatan tes dan
non tes/Penilaian Outentik bagi sekolah yang menggunakan Kurikulum
2013.
2.
Penilaian pendidikan meliputi :
a.
Ulangan Harian;
b.
Ulangan Tengah Semester;
c.
Ulangan Akhir Semester;
d.
Ulangan Kenaikan Kelas;
e.
Ujian Sekolah;
f.
Uji Kompetensi Kejuruan bagi SMK;
g.
Ujian Nasional.
BAB VII
=======
PENYERAHAN LAPORAN HASIL BELAJAR DAN UJIAN NASIONAL
===================================================
PASAL 7
1.
Penyerahan Laporan Penilaian Perkembangan peserta didik TK,
Laporan Pribadi dan Laporan Penilaian Hasil Belajar SDKH, SMPKH,
dan SMAKH, Laporan Hasil Belajar SD, SMP, SMA dan SMK dilaksanakan
:
a.
Untuk Semester 1 (satu) dilaksanakan tanggal 19 Desember 2015;
b.
Untuk Semester 2 (dua) dilaksanakan tanggal 18 Juni 2016.
2.
Ujian Nasional ditentukan kemudian.
BAB VIII
========
HARI BELAJAR EFEKTIF
====================
PASAL 8
1.
Hari belajar efektif Tahun Pelajaran 2015/2016 berjumlah 225 hari
untuk sistem semester.
2.
Jumlah hari belajar efektif untuk :
a.
Semester ganjil = 107 hari
b.
Semester genap = 118 hari
3.
Hari belajar efektif tidak diperbolehkan digunakan untuk kegiatan
perayaan ulang tahun Kabupaten/Kota, ulang tahun
Lembaga/Badan/Organisasi, penjemputan tamu dan kegiatan lain yang
tidak ada kaitan langsung dengan KBM di sekolah.
4.
Minggu efektif Tahun Pelajaran 2015/2016 berjumlah 35 minggu dalam
2 semester
BAB IX
======
HARI-HARI LIBUR SEKOLAH
=======================
PASAL 9
1.
Untuk libur semester diatur sebagai berikut :
a.
Semester 1 (satu) selama 12 (dua belas) hari mulai hari Senin
tanggal 21 Desember 2015 sampai dengan hari Sabtu tanggal 2
Januari 2016;
b.
Semester 2 (dua) disebut libur panjang selama 22 (dua puluh dua)
hari mulai hari Senin 20 Juni 2016 sampai dengan hari Sabtu 16
Juli 2016.
2.
Hari libur khusus pada Tahun Pelajaran 2015/2016 diatur sebagai
berikut :
a.
Libur awal bulan Ramadhan 6 – 8 Juni 2016;
b.
Libur sekitar hari Raya Iedul Fitri 1436 H. dari tanggal 4 sampai
dengan 16 Juli 2016.
3.
Kegiatan dalam mengisi bulan Ramadhan akan diatur kemudian sesuai
dengan ketentuan Kemendikbud dan Kemenag
4.
Hari-hari libur Nasional/Keagamaan diatur sesuai dengan kalender
Nasional.
5.
Pemberian libur khusus pada suatu satuan pendidikan di luar
ketentuan tersebut, memerlukan izin dari Dinas Pendidikan Provinsi
Banten setelah berkonsultasi terlebih dahulu dengan Gubernur untuk
SDKH/SMPKH/SMAKH/, SMA, dan SMK dan dari Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota setelah berkonsultasi terlebih dahulu dengan
Bupati/Walikota untuk TK/SD dan SMP, tanpa mengurangi jumlah hari
belajar efektif.
BAB X
LAIN-LAIN
PASAL10
Keputusan ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan di lingkungan
Dinas Pendidikan Provinsi Banten baik Negeri maupun Swasta.
BAB XI
PENUTUP
PASAL 11
Hal-hal lain yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur
kemudian dalam ketentuan tersendiri.
PASAL 12
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan
apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan
perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Serang
Pada tanggal : Maret 2015
Kepala,
E. KOSASIH SAMANHUDI
Pembina Utama Madya
NIP. 19600727 1983 03 1012
Tembusan Yth.:
1.
Menteri Pendidikan Dasar Menengah dan Kebudayaan di Jakarta;
2.
Gubernur Banten;
3.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/kota se-Provinsi Banten;
4.
Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Banten;
5.
Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten/kota se-Provinsi Banten;
6.
Kepala TK, TKKH, SD, SDKH, SMP, SMPKH, SMA, SMAKH, SMK se-Provinsi
Banten.
7.
Pertinggal.

  • LE DIRECTEUR DE L’ÉTABLISSEMENT (OU AUTRE À PRÉCISER EN
  • ST STANISLAUS KOSTKA NOVEMBER 13 155068 SON OF A
  • PROGRAMA DE SEGURIDAD E HIGIENE EMPRESA CONTROL DE PLAGAS
  • MODULE 12 – MONEY LAUNDERING INTRODUCTION IN THIS MODULE
  • II SEMINARIA SEMESTR ZIMOWY 1 WPROWADZENIE I OMÓWIENIE
  • POR EL SR ALCALDE DEL AYUNTAMIENTO DE X SE
  • PROJEKT USTAWA Z DNIA ………… 2012 R O ZMIANIE
  • VERIFICATION POLICIES ACKNOWLEDGEMENT AND AGREEMENT THIS VERIFICATION POLICIES ACKNOWLEDGEMENT
  • QUÉ BONITA VECINDAD EL CANCILLER DE LA REPÚBLICA DEBIÓ
  • LEY 666 DE 2001 (JULIO 30) DIARIO OFICIAL
  • 030772 Nº PROCEDIMIENTO AUTOSHAPE 5 CONSEJERÍA DE FOMENTO D
  • ZAGREB ILICA 242 TEL 01 49 23 796
  • RETARDOS MENTALES TRASTORNO DEL DESARROLLO DEL COMPORTAMIENTO Y DE
  • A SYSTEM DYNAMIC APPROACH FOR SIMULATION OF EXPERIENCE TRANSFER
  • VZDĚLÁVACÍ OBLAST ČLOVĚK A ZDRAVÍ VZDĚLÁVACÍ OBOR TĚLESNÁ
  • CAMPUS LOCATION STUDENT ACTIVITIES CENTER DONAHUE BUILDING ROOM 430
  • DIE FOLGENDE STELLE FÜR SCHULLEITERINNEN ODER SCHULLEITER IST ZU
  • KOMUNIKAT SĄD APELACYJNY W WARSZAWIE UPRZEJMIE INFORMUJE IŻ ODROCZONE
  • DAILY INSTRUCTIONAL LESSON PLAN CONTENT AREA(S)COURSEGRADE UNIT LESSON TOPIC
  • ONLINE REFERENCE MANUAL 11E DIRECTIONS PRESS CTRL +
  • BODY WORN VIDEO CAMERA POLICY PARKING SERVICES ECONOMY GROWTH
  • GENERAL PURPOSE BOC TOOLS I TOOLS AND GENERAL USE
  • PROYECTO CURRICULAR PROYECTO CURRICULAR DE MCGRAWHILL PARA EMPRESA
  • 5º PRIMARIA [LOGICO MATEMATICO TEMA 22 LOGICO MATEMATICO 1
  • FORMULARI NORMALITZAT DE LA DOCUMENTACIÓ TÈCNICA NECESSÀRIA PER A
  • MINISTERIO DE SALUD PÚBLICA REPÚBLICA DEL ECUADOR VICEMINISTERIO DE
  • BOARD GAME PATTERN SUBJECT + “TO BE” VERB
  • ŠTO BI TREBALI ZNATI O DROGAMA URED ZA SUZBIJANJE
  • KARTA ĆWICZENIA OZNACZANIE SUBSTANCJI ROZPUSZCZALNYCH W 1 NAOH GRUPA
  • SCENARIJUS DUOK MOKINIUI SPARNUS SUSIRENKA Į SCENĄ MOKINIAI TYLIAI