4 peraturan presiden republik indonesia nomor 4 tahun 2010 tentang penugasan kepada pt perusahaan listrik negara (persero) unt

4
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2010
TENTANG
PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK
MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG
MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk mempercepat diversifikasi energi untuk
pembangkit tenaga listrik ke non bahan bakar minyak dalam rangka
pemenuhan kebutuhan tenaga listrik, maka diperlukan upaya untuk
melakukan percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang
menggunakan energi terbarukan, batubara, dan gas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu menugaskan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk
melakukan percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang
menggunakan energi terbarukan, batubara, dan gas dalam Peraturan
Presiden;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
4.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4746);
5.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan
Pemanfaatan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1989 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3395) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4628);
MEMUTUSKAN :
------------
Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN
LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN
PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN,
BATUBARA, DAN GAS.
BAB I
PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
Pasal 1
Pelaksanaan percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang
menggunakan energi terbarukan, batubara, dan gas dilakukan melalui
penugasan Pemerintah kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero),
yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) dan melalui kerja sama
antara PT PLN (Persero) dan pengembang listrik swasta dengan skema
jual beli tenaga listrik.
Pasal 2
Pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan,
batubara, dan gas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib menggunakan
teknologi ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB II
PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG DILAKUKAN
MELALUI PENUGASAN PEMERINTAH KEPADA PT PLN (PERSERO)
Pasal 3
1.
Pemerintah menugaskan PT PLN (Persero) untuk menyelenggara-kan
pengadaan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi
terbarukan, batubara, dan gas.
2.
Pengadaan pembangunan pembangkit tenaga listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) termasuk pembangunan transmisi terkait.
3.
Kapasitas, lokasi pembangkit tenaga listrik, dan transmisi terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 4
1.
Pengadaan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang dilaksanakan
oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.
Dalam pelaksanaan pembangunan pembangkit tenaga listrik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, semua perizinan menyangkut
Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), pembebasan dan
kompensasi jalur transmisi, dan proses pengadaan tanah
diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 120 (seratus dua
puluh) hari oleh instansi/pejabat terkait yang berwenang terhitung
sejak pertama kali diajukan.
Pasal 5
Pendanaan pembangunan pembangkit tenaga listrik dan transmisi terkait
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berasal dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN), anggaran internal PT PLN (Persero), dan
sumber dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB III
PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG DILAKUKAN
MELALUI KERJA SAMA DENGAN PENGEMBANG LISTRIK SWASTA
Pasal 6
1.
Dalam melaksanakan pembangunan pembangkit tenaga listrik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, PT PLN (Persero) dapat
bekerjasama dengan pengembang listrik swasta dengan skema
pengembang listrik swasta menjual tenaga listriknya kepada PT PLN
(Persero).
2.
Pembangunan pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat termasuk pembangunan transmisi terkait.
3.
Kapasitas, lokasi pembangkit tenaga listrik dan/atau transmisi
terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 7
1.
Dalam pelaksanaan pembangunan pembangkit tenaga listrik dan
transmisi terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pemerintah
menjamin kelayakan usaha PT PLN (Persero) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
2.
Ketentuan mengenai penjaminan kelayakan usaha PT PLN (Persero)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri Keuangan
Pasal 8
Pelaksanaan pembangunan pembangkit tenaga listrik dan transmisi
terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberi fasilitas berupa
pembebasan bea masuk dan fasilitas lainnya yang diatur oleh Menteri
Keuangan.
Pasal 9
Pembangunan pembangkit tenaga listrik dan transmisi terkait
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 6 diselenggarakan secara
efektif, efisien, transparan, adil, dan akuntabel sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
Pasal 10
Pelaksanaan pembangunan pembangkit tenaga listrik dan transmisi
terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 6 dilakukan
dengan mengutamakan penggunaan produk dalam negeri sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
PELAPORAN
Pasal 11
PT PLN (Persero) menyampaikan laporan secara berkala sekali dalam 3
(tiga) bulan mengenai pelaksanaan pembangunan pembangkit tenaga
listrik dan transmisi terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan
Pasal 6 kepada Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga
Listrik yang dibentuk oleh Pemerintah.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 12
Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai
dengan tanggal 31 Desember 2014.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

  • TALLER DE CONTROL DE LA ANSIEDAD ANTE LOS EXÁMENES
  • 5 FITL PANTI KUROS MINĒTI IESPĒJAMIE PĀRKĀPUMI PĀRKĀPUMA RAKSTURS
  • SŁAWOMIR SZTOBRYN ZPF UŁ BOGDAN SUCHODOLSKI JAKO HISTORYK FILOZOFII
  • S TUDI ANALISIS EIGENFACE DAN EIGEN FUZZY SET UNTUK
  • MATERIALES PARA TRABAJAR LA EDUCACIÓN EN VALORES A PÁGINAS
  • TEXTOS SOBRE TIEMPOS VERBALES IDENTIFICA EL VALOR TEMPORAL Y
  • REPARTO DE CONTENIDOS PARA EL TEMARIO DEL CURSO DE
  • MINISTERIO DE SALUD SUBSECRETARIA DE REDES ASISTENCIALES ACEPTA
  • RECTANGLE 222 CDES CAREER DEVELOPMENT EDUCATION SERVICES WWWCDECANADACA FINAL
  • POWERPLUSWATERMARKOBJECT357870517 CALL CENTER GLOSSARY OF TERMS 10 CALL CENTER
  • TRIBUNAL SUPREMO DE ELECCIONES SALARIOS DE MAGISTRADOS SEGUNDO SEMESTRE
  • LENG03 LA SÍLABA TÓNICA LA SÍLABA QUE SE PRONUNCIA
  • EL SECRETO DE PUENTE VIEJO CAPÍTULO 394 EL SECRETO
  • DATE   NAME OF OWNER   ADDRESS
  • MINISTERO DEI BENI E DELLE ATTIVITÀ CULTURALI E DEL
  • FORMATO ABONO PAGO INDIVIDUAL PROCESO GESTIÓN DEL SUBSIDIO VERSIÓN
  • CONSIDERANDO QUE ES DEBER DEL ESTADO ATENDER A LOS
  • MEDICATION MONITORING PROTOCOLS REQUIRED TESTING FOR ANTIDEPRESSANT MEDICATIONS PRETREATMENT
  • ISAIAH 55 PRAYERS PRAYING THROUGH EPHESIANS SALVATION AWARENESS OF
  • XIX CONGRESO PANAMERICANO DEL NIÑO LA FAMILIA COMO LA
  • OBRAZAC RP7 OBAVIJEST O NAMJERI ZAKLJUČIVANJA PRVOG UGOVORA O
  • REPUBBLICA ITALIANA REGIONE SICILIANA ISTITUTO COMPRENSIVO STATALE
  • LA ENTREVISTA DE TRABAJO HAS LLEGADO A LA
  • SECTION 3 PREQUALIFICATION RESPONSE FORMAT G1 GEOGRAPHICAL INFORMATION SYSTEMS
  • SENDING IMAGES TO QUEEN VICTORIA HOSPITAL VIA THE TRIPS
  • NÚMERO DOGV 4990 FECHA DOGV 21042005 SECCIÓN II AUTORIDADES
  • 5 LECTURE NOTES IN EARTH SYSTEM SCIENCES AUTHORS’ INSTRUCTIONS
  • S OCIEDAD ARGENTINA DE GINECOLOGIA INFANTO JUVENIL PREMIO
  • CÓDIGO CIVIL EXPOSICIÓN DE MOTIVOS REAL ORDEN
  • PRIJAVNI OBRAZEC (UKREP ŠT 1) ZA DODELITEV POMOČI ZA