ovinsi jawa timur keputusan bupati mojokerto nomor 188.45/ /hk/416-012/2019 tentang pemberian uang jasa pengabdian pimpinan dan a
OVINSI JAWA TIMUR
KEPUTUSAN BUPATI MOJOKERTO
NOMOR 188.45/ /HK/416-012/2019
TENTANG
PEMBERIAN UANG JASA PENGABDIAN PIMPINAN DAN ANGGOTA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
BUPATI MOJOKERTO,
Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
dengan diundangankannya Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2018 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Dearah Tahun Anggaran 2019,
perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Pemberian Uang Jasa
Pengabdian Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun
Anggaran 2019 yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati ;
Mengingat : 1. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur juncto
Undang - Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah
Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
4. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
5. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
6. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
-2-
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Pemusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
8. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015;
9. Undang – undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2007;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman
Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun
2007;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan
Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan
Komunikasi Intensif dan Dana Operasional;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
-3-
17. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 10 Tahun 2018 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
19. Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2018 tantang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
M E M U T U S K A N :
Menetapkan :
KESATU : Memberikan uang Jasa Pengabdian kepada Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan besaran terlampir.
KEDUA : Segala biaya sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2019.
KETIGA : Keputusan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Mojokerto
pada tanggal, Agustus 2019
WAKIL BUPATI MOJOKERTO,
PUNGKASIADI