- 12 - walikota madiun rancangan peraturan walikota madiun ========================= nomor tahun 2018 tentang perub

- 12 -
WALIKOTA MADIUN
RANCANGAN
PERATURAN WALIKOTA MADIUN
=========================
NOMOR TAHUN 2018
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MADIUN NOMOR 40 TAHUN 2016 TENTANG
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA
KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
WALIKOTA MADIUN,
Menimbang : a. bahwa sehubungan dengan adanya beberapa perubahan tugas
pokok dan fungsi pada Dinas Komunikasi dan Informatika maka Peraturan
Walikota Madiun Nomor 40 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas
Komunikasi dan Informatika dipandang sudah tidak sesuai sehingga perlu
diubah ;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Madiun Nomor 40 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja
Dinas Komunikasi dan Informatika ;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan ;
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ;
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
;
3.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah ;
6.
Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ;
7.
Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pembentukan Produk Hukum Daerah ;
8.
Peraturan Walikota Madiun Nomor 40 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja
Dinas Komunikasi dan Informatika ;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN WALIKOTA MADIUN TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN WALIKOTA MADIUN NOMOR 40 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN,
SUSUNAN ORGANISASI, RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS
KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Madiun Nomor 40 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika (Berita Daerah Kota Madiun
Tahun 2016 Nomor 40/G), diubah sebagai berikut :
1.
Diantara huruf f dan huruf g ayat (2) Pasal 5 disisipkan 1 (satu)
huruf yakni huruf f1, sehingga Pasal 5 secara keseluruhan berbunyi
sebagai berikut :
Pasal 5
1.
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b
mempunyai tugas melaksanakan kebijakan pelayanan administrasi
kepada semua unsur di lingkungan Dinas meliputi pengelolaan
administrasi umum, keuangan, perencanaan, kepegawaian dan rumah
tangga.
2.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Sekretariat mempunyai fungsi :
a.
perumusan kebijakan teknis, penyusunan perencanaan program kerja
dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas pada Sekretariat ;
b.
pelaksanaan koordinasi penyusunan program kegiatan dan
penyelenggaraan tugas-tugas Bidang secara terpadu dan tugas
pelayanan administratif ;
c.
pengelolaan administrasi umum, rumah tangga, dan perlengkapan ;
d.
pengelolaan urusan kehumasan dan keprotokolan di lingkungan Dinas
;
e.
pengelolaan administrasi dan pembinaan kepegawaian di lingkungan
Dinas ;
f.
pelaksanaan administrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai di
lingkungan Dinas ;
f1. penyusunan rencana program, pelaksanaan/pengadaan dan pemeliharaan
sarana dan prasarana di lingkungan dinas ; dan
g.
pelaksanaan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan oleh
Kepala Dinas.
2.
Diantara huruf h dan huruf i ayat (1) Pasal 7 disisipkan 1 (satu)
huruf yakni huruf h1, sehingga Pasal 7 secara keseluruhan berbunyi
sebagai berikut :
Pasal 7
(1) Sub Bagian Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (1) mempunyai tugas :
a.
melakukan penyusunan perencanaan program dan evaluasi
pelaksanaan tugas-tugas pada Sub Bagian Umum dan Keuangan ;
b.
melakukan urusan surat-menyurat dan tata kearsipan ;
c.
melakukan urusan rumah tangga dan keamanan Kantor ;
d.
melakukan urusan kehumasan, protokoler, upacara dan rapat dinas
;
e.
melakukan urusan pengendalian tata usaha pengadaan, penyimpanan,
pendistribusian, pengadministrasian dan perawatan barang-barang
inventaris dinas sesuai ketentuan perundang-undangan ;
f.
melaksanakan penatausahaan keuangan dan pertanggungjawaban
keuangan ;
g.
melaksanakan administrasi dan pembayaran gaji pegawai ;
h.
mengkoordinasikan dan menghimpun bahan-bahan untuk keperluan
penyusunan dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan
pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran
oleh pengguna anggaran serta perubahannya di lingkungan Dinas ;
h1. menyiapkan bahan penyusunan rencana program, melaksanakan /
mengadakan dan memelihara sarana dan prasarana di lingkungan dinas ;
dan
i.
melaksanakan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan
oleh Sekretaris.
(2) Sub Bagian Perencanaan dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf b mempunyai tugas :
a.
melakukan penyusunan perencanaan program kerja dan evaluasi
pelaksanaan tugas-tugas pada Sub Bagian Perencanaan dan
Kepegawaian ;
b.
melakukan penyusunan perencanaan program, evaluasi, dan
pelaporan di lingkungan Dinas ;
c.
mengkoordinasikan dan menghimpun bahan-bahan untuk keperluan
penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi
rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan
SKPD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD
serta perubahannya di lingkungan Dinas ;
d.
menyusun, mengolah dan memelihara data administrasi
kepegawaian serta data kegiatan yang berhubungan dengan
kepegawaian di lingkungan Dinas ; dan
e.
melakukan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan
oleh Sekretaris.
3.
Ketentuan huruf f ayat (1), huruf e dan huruf f ayat (2), huruf c
ayat (3) Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 secara keseluruhan
berbunyi sebagai berikut :
Pasal 10
(1) Seksi Pengelolaan Informasi dan Statistik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a mempunyai tugas :
a.
melakukan penyusunan perencanaan program, pelaksanaan kebijakan,
evaluasi dan pelaporan tugas-tugas pada Seksi Pengelolaan
Informasi dan Statistik ;
b.
menyiapkan bahan perumusan, penyusunan norma, standar, prosedur
dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pada
Seksi Pengelolaan Informasi dan Statistik ;
c.
menyiapkan bahan penyusunan standarisasi pertukaran informasi
untuk database informasi lintas sektoral ;
d.
melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data informasi publik
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
e.
melaksanakan pendokumentasian, pengklasifikasian dan pemeliharaan
dokumentasi kegiatan Pemerintah Daerah ;
f.
melaksanakan layanan dan pengolahan aduan masyarakat ;
g.
melakukan konfirmasi dan konsultasi data yang dibutuhkan dalam
pelaksanaan survei sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan ;
h.
mempersiapkan dokumen, bahan dan peralatan yang diperlukan untuk
pelaksanaan kegiatan survei bidang sosial, ekonomi, politik, hukum
dan Hak Asasi Manusia untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan ;
i.
melaksanakan koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan
statistik ; dan
j.
melaksanakan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan
oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik.
(2) Seksi Pengelolaan Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) huruf b mempunyai tugas :
a.
melakukan penyusunan perencanaan program, pelaksanaan kebijakan,
evaluasi dan pelaporan tugas-tugas pada Seksi Pengelolaan
Komunikasi Publik ;
b.
menyiapkan bahan perumusan, penyusunan norma, standar, prosedur
dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pada
Seksi Pengelolaan Komunikasi Publik ;
c.
melaksanakan layanan perencanaan komunikasi publik dan citra
positif Pemerintah Daerah ;
d.
melaksanakan pemberdayaan dan penyediaan akses informasi bagi
media dan lembaga komunikasi publik ;
e.
melaksanakan penyediaan bahan informasi bagi pimpinan daerah
(materi briefing notes, press release) ;
f.
melaksanakan layanan monitoring isu publik di media (media massa &
sosial lintas sektoral lingkup nasional dan Pemerintah Daerah) ;
g.
melaksanakan pengelolaan hubungan dengan media (media relations) ;
h.
melaksanakan penyebarluasan informasi kebijakan pemerintah melalui
media informasi dan komunikasi ; dan
i.
melaksanakan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan
oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik.
(3) Seksi Pengelolaan Media Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (1) huruf c mempunyai tugas :
a.
melakukan penyusunan perencanaan program, pelaksanaan kebijakan,
evaluasi dan pelaporan tugas-tugas pada Seksi Pengelolaan Media
Publik ;
b.
menyiapkan bahan perumusan, penyusunan norma, standar, prosedur
dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pada
Seksi Pengelolaan Media Publik ;
c.
melaksanakan pengembangan sumber daya komunikasi publik ;
d.
melaksanakan pengemasan ulang konten nasional menjadi konten lokal
;
e.
melaksanakan pembuatan konten lokal ;
f.
melaksanakan pengelolaan saluran komunikasi milik Pemerintah
Daerah/media internal ; dan
g.
melaksanakan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan
oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik.
4.
Diantara huruf j dan huruf k ayat (1) disisipkan 8 (delapan) huruf
yakni huruf j1, huruf j2, huruf j3, huruf j4, huruf j5, huruf j6,
huruf j7, huruf j8, ketentuan huruf d, huruf h, huruf k, dan huruf
l ayat (2) dihapus, dan ketentuan huruf d, huruf f, dan huruf g
ayat (3) Pasal 13 dihapus, sehingga Pasal 13 secara keseluruhan
berbunyi sebagai berikut :
Pasal 13
(1) Seksi Layanan Aplikasi dan Tata Kelola Pemerintahan Elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a mempunyai tugas :
a.
melakukan penyusunan perencanaan program, pelaksanaan kebijakan,
evaluasi dan pelaporan tugas-tugas pada Seksi Layanan Aplikasi dan
Tata Kelola Pemerintahan Elektronik ;
b.
menyiapkan bahan perumusan, penyusunan norma, standar, prosedur
dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pada
Seksi Layanan Aplikasi dan Tata Kelola Pemerintahan Elektronik ;
c.
menyiapkan bahan penyusunan standar format data dan informasi,
walidata dan kebijakan ;
d.
melaksanakan layanan recovery data dan informasi ;
e.
melaksanakan layanan pengelolaan data elektronik pemerintahan ;
f.
melaksanakan layanan pengembangan dan pemeliharaan aplikasi
pemerintahan dan pelayanan publik yang terintegrasi ;
g.
melaksanakan layanan Pusat Application Program Interface (API)
daerah ;
h.
melaksanakan layanan pengembangan Business Process Reengineering
pelayanan untuk mendukung layanan interoperabilitas dan
interkonektivitas layanan publik di lingkungan pemerintahan dan
non pemerintah (Stakeholder Smart City) ;
i.
melaksanakan layanan Sistem Informasi Smart City ;
j.
melaksanakan layanan interaktif Pemerintah Daerah dan Pemerintah
Pusat ;
j1. menyiapkan bahan perencanaan program, melaksanakan / mengadakan
serta memelihara sarana dan prasarana di layanan aplikasi dan tata
kelola pemerintahan elektronik ;
j2. menyiapkan bahan penyusunan regulasi dan kebijakan terpadu
implementasi e-Government ;
j3. melaksanakan layanan integrasi pengelolaan Teknologi Informasi dan
Komunikasi dan e-Government ;
j4. melaksanakan layanan pengembangan dan inovasi Teknologi Informasi
dan Komunikasi dalam implementasi e-Government ;
j5. melaksanakan layanan penyediaan prasarana dan sarana komunikasi
pemerintah dan pengendalian Smart City ;
j6. melaksanakan promosi pemanfaatan layanan Smart City ;
j7. menyelenggarakan internet sehat, kreatif, inovatif dan produktif ;
j8. menetapkan dan melaksanakan layanan pengelolaan domain dan sub
domain di Lingkungan Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat ; dan
k.
melaksanakan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan
oleh Kepala Bidang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
(2) Seksi Pengelolaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi
dan Persandian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b
mempunyai tugas :
a.
melakukan penyusunan perencanaan program, pelaksanaan kebijakan,
evaluasi dan pelaporan tugas-tugas pada Seksi Pengelolaan
Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Persandian ;
b.
menyiapkan bahan perumusan, penyusunan norma, standar, prosedur
dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pada
Seksi Pengelolaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi
dan Persandian ;
c.
melaksanakan layanan pengembangan dan penyelenggaraan Data Center
dan Disaster Recovery Center ;
d.
dihapus ;
e.
melaksanakan layanan pengelolaan akses internet pemerintah dan
publik ;
f.
melaksanakan layanan filtering konten negatif ;
g.
melaksanakan layanan interkoneksi Jaringan Intra Pemerintah ;
h.
dihapus ;
i.
melaksanakan layanan monitoring trafik elektronik ;
j.
melaksanakan layanan penanganan insiden keamanan data dan
informasi pada Sistem Elektronik Pemerintah Daerah ;
k.
dihapus ;
l.
dihapus ;
m.
menyiapkan bahan perumusan kebijakan persandian dan keamanan
informasi di lingkungan Pemerintah Daerah ;
n.
melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya aparatur
di bidang persandian dan keamanan informasi ;
o.
melaksanakan pengelolaan proses pengiriman, penyimpanan,
pemanfaatan penghancuran informasi berklasifikasi ;
p.
menyiapkan bahan pengelolaan Security Operation Center dalam
rangka pengamanan informasi dan komunikasi, serta melakukan
pemulihan data atau sistem jika terjadi gangguan operasional
persandian dan keamanan informasi ;
q.
melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan persandian dan
pelaporan informasi ; dan
r.
melaksanakan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan
oleh Kepala Bidang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
(3) Seksi Pengembangan Sumber Daya Teknologi Informasi dan Komunikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c mempunyai tugas :
a.
melakukan penyusunan perencanaan program, pelaksanaan kebijakan,
evaluasi dan pelaporan tugas-tugas pada Seksi Pengembangan Sumber
Daya Teknologi Informasi dan Komunikasi ;
b.
menyiapkan bahan perumusan, penyusunan norma, standar, prosedur
dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pada
Seksi Pengembangan Sumber Daya Teknologi Informasi dan Komunikasi
;
c.
melaksanakan layanan peningkatan kapasitas Sumber Daya Teknologi
Informasi dan Komunikasi ;
d.
dihapus ;
e.
menyiapkan bahan kerja sama lintas Organisasi Perangkat Daerah,
lintas Pemerintah Daerah dan lintas Pemerintah Pusat serta non
pemerintah ;
f.
dihapus ;
g.
dihapus ;
h.
melaksanakan layanan pendaftaran nama domain dan sub domain
instansi penyelenggara negara bagi kepentingan kelembagaan dan
pelayanan publik ; dan
i.
melaksanakan tugas lain yang bersifat kedinasan yang diberikan
oleh Kepala Bidang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Pasal II
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Madiun.
Ditetapkan di M A D I U N
pada tanggal
WALIKOTA MADIUN,
H. SUGENG RISMIYANTO, SH, M.Hum.

  • ZAŁĄCZNIK NR 3 DO UCHWAŁY XXX37108 RADY MIASTA OLSZTYN
  • POR UN CONNUBIO DURABLE DE LA NATURALEZA Y LA
  • PERSONAL DATA SHEET IDENTITÄTSBOGEN FÜR DEN NOT UND
  • LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN DEKAN FAKULTAS EKONOMI NOMOR 296KEPH324DT2010
  • BRIBERY AND PROCUREMENT POLICY OF ………………[INSERT NAME]……………… CHURCH OF
  • KOMPRESS VIDEO EDITOR VIDEO BAWAAN MEMUNGKINKAN ANDA MENGURANGI UKURAN
  • DON Y DOÑA REPRESENTANTE LEGAL DEL NIÑOA VECINOA
  • LEE CHUNGMIN PROGRAM OFFICER RESPONSIBLE FOR SUPPORT PROGRAM
  • STSGB20029 REGULATIONS GOVERNING THE STATUS BASIC RIGHTS AND DUTIES
  • MĚSTSKÝ ÚŘAD TRUTNOV ODBOR VÝSTAVBY (SILNIČNÍ SPRÁVNÍ ÚŘAD) SLOVANSKÉ
  • NAME ELVIS EX VI VIEW INPUT THE EDITOR
  • SOLAMASTER 750DS OPEN CEILING SINGLE DOMEOPTIVIEW DIFFUSER RECOMMENDED SPECIFICATION
  • BUSINESS ETIQUETTE IN THE UK INTRODUCTIONS AND THE LIKE
  • OD LETA 1894 VINARSKA ULICA 14 2000 MARIBOR TEL
  • ANEXO II ARTÍCULOS SELECCIONADOS AGUILAR I FEJA C COMPÉS
  • F10V01MIPDGRCP04V01 DIRECCIÓN GENERAL DEL REGISTRO CIVIL COORDINACIÓN DE SERVICIOS
  • ISEF N° 1 DR ENRIQUE ROMERO BREST CONVOCA A
  • GRUPA 8 ZAŁĄCZNIK NR 2 DO ZAPYTANIA OFERTOWEGO NR
  • CONSEJO DE DERECHOS HUMANOS 910 DERECHOS HUMANOS Y JUSTICIA
  • XIX EDIÇÃO REGATA INTERNACIONAL CANÁRIAS MADEIRA 6 DE
  • R ESIDENCES FEES & ASSOCIATED CHARGES – DIRECT DEBIT
  • 12 SREČANJE ŠPORTNIH DRUŠTEV OBČINE SLOVENJ GRADEC 14 15
  • BREZNICA 3 4274 ŽIROVNICA TEL (04) 58 09 100
  • TORTURAS APLICADAS POR LA INQUISICIÓN LA CARA OCULTA
  • PROTECTION AND PERMANENCY MEMORANDUM 2016 TO SERVICE REGION ADMINISTRATORS
  • GOVERNORS COMMITTEE ON EMPLOYMENT OF PEOPLE WITH DISABILITIES MEETING
  • ET ARBEIDSLIV FOR ALLE FORHANDLINGSRESULTATET ER KLART OG SOM
  • ¼” GRAPH PAPER COPYRIGHT © DO2LEARN WWWDO2LEARNCOM
  • NZQA UNIT STANDARD 16761 VERSION 8 PAGE 3 OF
  • REPLACING LECTURE WITH WEBBASED COURSE MATERIALS RICHARD SCHEINES1 GAEA