4 keputusan bupati mojokerto nomor 188.45/ /hk/416-012/2021 tentang pembentukan tim koordinasi sistem pemerintahan berb

4
KEPUTUSAN BUPATI MOJOKERTO
NOMOR 188.45/ /HK/416-012/2021
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI SISTEM PEMERINTAHAN
BERBASIS ELEKTRONIK
BUPATI MOJOKERTO,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (2)
Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Kelola
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik perlu menetapkan Keputusan
Bupati tentang Tim Koordinasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan
Daerah Kabupaten di Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah
Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya Dengan Mengubah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa
Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta;
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019;
3.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik;
4.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pelayanan Publik;
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah;
5. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan;
6. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik;
9. Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Kelola
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: : KEPUTUSAN BUPATI MOJOKERTO TENTANG PEMBENTUKAN TIM
KOORDINASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK.
KESATU : Membentuk Tim Koordinasi Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik (SPBE) dengan susunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran
dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati ini.
KEDUA : Tim Koordinasi SPBE terdiri dari:
a.
Pembina SPBE;
b.
Koordinator SPBE;
c.
Wakil Koordinator SPBE;
d.
Bidang Perencanaan SPBE;
e.
Bidang Penganggaran SPBE;
f.
Bidang Arsitektur SPBE;
g.
Bidang Layanan Administrasi Pemerintahan;
h.
Bidang Layanan Publik SPBE; dan
i.
Sekretariat SPBE.
KETIGA : Pembina SPBE sebagaimana dimaksud Diktum Kedua huruf a
bertugas mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan SPBE
Pemerintah Daerah;
KEEMPAT : Koordinator dan Wakil Koordinator SPBE sebagaimana dimaksud
pada Diktum Kedua huruf b dan huruf c bertugas:
a.
Mengkoordinasikan penerapan Kebijakan SPBE di Pemerintahan Daerah;
b.
Mengkoordinasikan SPBE antar Perangkat Daerah, Instansi Pusat dan
Pemerintah Daerah lain; dan
c.
Melakukan koordinasi dengan tim koordinasi SPBE Nasional untuk
pelaksanaan SPBE yang melibatkan lintas Instansi Pusat dan antar
Pemerintahan Daerah.
KELIMA : Bidang Perencanaan SPBE sebagaimana dimaksud pada Diktum
Kedua huruf d bertugas:
a.
Mengkoordinasikan perencanaan SPBE di Pemerintahan Daerah; dan
b.
Mengkoordinasikan tata kelola data dan manajemen data.
KEENAM : Bidang Penganggaran SPBE sebagaimana dimaksud pada Diktum
Kedua huruf e bertugas mengkoordinasikan penganggaran SPBE di
Pemerintahan Daerah.
KETUJUH : Bidang Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud pada Diktum
Kedua huruf f bertugas:
a.
Mengelola Arsitektur SPBE;
b.
Mengkoordinasikan pembangunan aplikasi dan infrastruktur Teknologi
Informasi;
c.
Mengkoordinasikan penerapan keamanan SPBE;
d.
Melaksanakan manajemen aset teknologi informasi dan layanan wali
data.;
e.
Mengkoordinasikan Integrasi Proses Bisnis di Pemerintahan Daerah
KEDELAPAN : Bidang Layanan Administrasi Pemerintahan SPBE sebagaimana
dimaksud pada Diktum Kedua huruf g bertugas mengkoordinasikan layanan
SPBE yang mendukung tata laksana internal birokrasi dalam rangka
meningkatkan kinerja dan akuntabilitas di Pemerintah Daerah
KESEMBILAN : Bidang Layanan Publik SPBE sebagaimana dimaksud pada
Diktum Kedua huruf h bertugas mengoordinasikan layanan SPBE yang
mendukung pelaksanaan pelayan publik di Pemerintah Daerah;
KESEPULUH : Sekretariat SPBE sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua
huruf i bertugas:
a.
Melaksanakan tugas-tugas administrasi Tim Koordinasi SPBE;
b.
Mendokumentasikan penyelenggaraan kegiatan Tim Koordinasi SPBE;
c.
Menyusun laporan penyelenggaraan kegiatan Tim Koordinasi SPBE.
KESEBELAS : Koordinator dapat membentuk Tim Evaluator Internal dalam
rangka evaluasi mandiri SPBE Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
KEDUABELAS : Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Mojokerto
pada tanggal
BUPATI MOJOKERTO,
IKFINA FAHMAWATI
LAMPIRAN
:
KEPUTUSAN BUPATI MOJOKERTO
NOMOR 188.45/ /HK/416-012/2021
TANGGAL
Straight Connector 1
SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM KOORDINASI
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
NO.
KEDUDUKAN DALAM TIM
JABATAN / INSTANSI
1
2
3
1.
Pembina
Bupati Mojokerto
2.
Koordinator
Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto
3.
Wakil Koordinator
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto
4.
Bidang Perencanaan
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Mojokerto
5.
Bidang Penganggaran
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mojokerto
6.
Bidang Arsitektur SPBE
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mojokerto
7.
Bidang Layanan Administrasi Pemerintahan
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Mojokerto
8.
Bidang Layanan Publik
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mojokerto
9.
Anggota
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Mojokerto;
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto;
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mojokerto;
Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaaan dan Olahraga Kabupaten Mojokerto;
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mojokerto;
Inspektur Kabupaten Mojokerto; dan
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto.
10.
Sekretariat
Sekretaris
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto
Wakil Sekretaris
Kepala Bidang Informatika Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten
Mojokerto
Anggota Sekretariat
Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik pada Dinas Komunikasi
dan Informatika Kabupaten Mojokerto;
Kepala Bidang Statistik dan Persandian pada Dinas Komunikasi dan
Informatika Kabupaten Mojokerto;
Kepala Bidang Pembinaan Aparatur Sipil Negara, Informasi dan
Dokumentasi Kepegawaian pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan
Pelatihan Kabupaten Mojokerto;
Kepala Bidang Penelitian, Pengembangan dan Data pada Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah Kabupaten Mojokerto; dan
Kepala Bidang Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Mojokerto.
BUPATI MOJOKERTO,
IKFINA FAHMAWATI

  • BAC S 2017 AMÉRIQUE DU NORD CORRECTION © HTTPLABOLYCEEORG
  • ZAŁĄCZNIK NR 11 DO UCHWAŁY NR XXII18105 RADY POWIATU
  • QUESTIONNAIRENOVEMBER2010 STOP TB ITALIA ONLUS PRIMARY CONTACT NAME DR
  • STRENGHTS AND WEAKNESSES OF FEMCIDI PROGRAMING CYCLE (DOCUMENT PREPARED
  • STATE REVOLVING FUND DOCUMENTATION OF SUFFICIENT FUNDS FORM MINNESOTA
  • V SZÁMÚ MELLÉKLET MELLÉKLET A BFB SZERVEZETI ÉS MŰKÖDÉSI
  • ALLA PARI SITI INTERNET AU PAIR SEARCH HTTPWWWAUPAIRSEARCHCOM [EN]
  • KOMPĀNIJA RS CONTAINER GROUP JAU TRĪS GADUS VEIKSMĪGI DARBOJAS
  • NA OSNOVU ČLANA 24 STAV (2) ZAKONA O KONTROLI
  • PRAŠYMAS – PAPILDOMAS SUSITARIMAS SUDARYTI ELEKTROS ENERGIJOS PIRKIMO PARDAVIMO
  • LA MINIERA DI FUNTANA RAMINOSA A GADONI UN TESORO
  • REPÚBLICA DEL ECUADOR NO 50 RODOLFO RENDÓN BLACIO MINISTRO
  • OCR LEVEL 3 CAMBRIDGE TECHNICAL IN IT UNIT 24
  • 3 FORM 29 (CONT) FORM 29 PROBATE
  • 1D1 OPEN SPACE AGRICULTURAL VALUATION WILDLIFE MANAGEMENT PLAN FOR
  • BANCOS DE CORDÓN UMBILICAL MARCELO PALACIOS MAYO DE 2009
  • INSURANCE PERSPECTIVES ON PRODUCT LIABILITY DEVELOPMENTS IN RECENT YEARS
  • JEDYNY NIEINWAZYJNY TEST PRENATALNY WYKONYWANY W POLSCE OD 6
  • D E C R E T O Nº 02307
  • APPOINTING A NEW DIRECTOR THIS DOCUMENT PROVIDES INSIGHTS AND
  • CONVENIO DE COOPERACIÓN EDUCATIVA ENTRE LA UNIVERSIDAD PABLO DE
  • DESDE ALFANEVADA SE ESTÁ LLEVANDO A CABO UN PROYECTO
  • 1SOLICITUD DE MODIFICACIÓN DEL ALCANCE DE LA CERTIFICACIÓN NOMBRE
  • PROGRAM ÜLKELERİ VE ORTAK ÜLKELER ARASINDA ERASMUS+ ÖĞRENCI HAREKETLILIĞI
  • ANTE EL ANUNCIO POR PARTE DEL GOBIERNO DE REFORMAR
  • E INCLUDEPICTURE WORDML75PNG MERGEFORMATINET INCLUDEPICTURE WORDML75PNG MERGEFORMATINET
  • BACKGROUND TO DEVELOPMENT WORKSHOPS NICKI SWAN (MY COLLEAGUE) AND
  • SATELLITE PRECIPITATION ESTIMATES OVER THE INDIAN REGION OPSINGH RKGIRI
  • SERIE INTERVENTIES TEGEN HUISELIJK EN SEKSUEEL GEWELD IEDER JAAR
  • 137 “CREO EN EL PERDÓN DE LOS PECADOS” SR