fitnah oleh drs. h. yunahar ilyas, lc., m.ag. dalam percakapan sehari-hari istilah fitnah digunakan dalam pengertian tuduhan yang dilon

Fitnah
Oleh Drs. H. Yunahar Ilyas, Lc., M.Ag.
DALAM percakapan sehari-hari istilah fitnah digunakan dalam pengertian
tuduhan yang dilontarkan kepada seseorang dengan maksud menjelekkan
atau merusak nama baik orang tersebut, padahal dia tidak pernah
melakukan perbuatan buruk sebagaimana yang dituduhkan itu. Dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia pun fitnah diartikan senada, yaitu perkataan
yang bermaksud menjelekkan orang, seperti menodai nama baik, merugikan
kehormatan orang. (1990: 242)
Memfitnah dalam pengertian di atas jelas termasuk perbuatan buruk,
bahkan keji. Fitnah seperti itu dapat berakibat fatal, baik bagi
korban fitnah secara pribadi, maupun bagi keluarga, bahkan masyarakat
sekalipun. Karir seseorang bisa hancur gara-gara fitnah, hubungan
suami isteri dapat berantakan akibat fitnah, dan seseorang dapat
menderita seumur hidup karena fitnah. Oleh sebab itu, untuk
menunjukkan bahwa fitnah itu sangat keji, masyarakat menyatakan fitnah
itu lebih kejam daripada pembunuhan. Ungkapan ini sebenarnya
terjemahan dari sepotong ayat dalam Surat Al-Baqarah ayat 191:
وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ وَأَخْرِجُوهُمْ مِنْ حَيْثُ
أَخْرَجُوكُمْ وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ وَلَا
تُقَاتِلُوهُمْ عِنْدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ حَتَّى يُقَاتِلُوكُمْ
فِيهِ فَإِنْ قَاتَلُوكُمْ فَاقْتُلُوهُمْ كَذَلِكَ جَزَاءُ
الْكَافِرِينَ
“Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah
mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah itu
lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi
mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat
itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka.
Demikianlah balasan bagi orang-orang kafir.” (Q.S. Al-Baqarah 2:191)
Memang benar dalam ayat di atas disebutkan bahwa fitnah itu lebih
besar bahayanya dari pembunuhan, tetapi apakah fitnah yang dimaksud
dalam ayat tersebut sama artinya dengan fitnah yang kita gunakan
sehari-hari? Mari kita lihat dalam konteks apa ayat ini diturunkan.
Sewaktu berada di Makkah, kaum Muslimin sama sekali tidak mendapatkan
kebebasan untuk menjalankan ajaran agama yang mereka yakini. Bahkan
mereka mendapatkan hinaan, cacian, tekanan, sampai kepada teror fisik
dari orang-orang kafir Quraisy. Akhirnya mereka terpaksa hijrah ke
Yatsrib yang kemudian populer dengan sebutan Madinatun Nabi atau
al-Madinah al-Munawwarah.. Setelah di Madinah inilah baru kaum
Muslimin diizinkan untuk berperang melawan orang-orang kafir Mekkah.
Pada ayat sebelumnya (2:190), Allah SWT memerintahkan kepada kaum
Muslimin memerangi-pada jalan Allah-orang-orang yang dulu dan sampai
sekarang terus memerangi mereka. Tetapi perang itu harus ada batasnya,
tidak boleh berlebihan. Perang dilancarkan bukanlah atas nama harta,
tanah air, kedudukan, kekuasaan dan semacamnya, apalagi untuk
melampiaskan dendam, tetapi haruslah atas nama Allah, pada jalan
Allah, untuk menjamin kebebasan menjalankan agama Allah atau untuk
meninggikan kalimat Allah di atas permukaan bumi ini.
Pada ayat 191, Allah SWT memerintahkan kaum Muslimin memerangi
orang-orang kafir secara total dan mengusir mereka sebagaimana mereka
mengusir kaum Muslimin dari Makkah sebelumnya. Pada saat itu kaum
Muslimin diizinkan memerangi orang-orang kafir Mekkah di mana saja
dijumpai kecuali di Masjid Haram. Yang diperangi hanyalah orang-orang
kafir yang mengangkat senjata dan juga memerangi kaum Muslimin, tidak
boleh meluas dengan juga memerangi siapa saja orang-orang kafir yang
ditemui. Orang-orang kafir yang tidak melawan, yang mau berdamai,
tidak membahayakan bagi dakwah Islam seperti kaum perempuan,
anak-anak, orang-orang tua, para ahli ibadah yang kerjanya hanya
semata-mata beribadah, tidak boleh diperangi.
Setelah perintah perang total dan pengusiran terhadap orang-orang
kafir yang memusuhi dan memerangi serta mengusir umat Islam pada ayat
di atas, barulah Allah SWT langsung menyebutkan bahwa fitnah itu lebih
berbahaya dari pada pembunuhan. Dari konteks ayat jelas yang dimaksud
dengan fitnah di sini bukanlah fitnah seperti yang kita gunakan dalam
percakapan sehari-hari. Tapi fitnah itu menyangkut sikap orang-orang
kafir terhadap Islam dan umatnya. Menurut Sayyid Quthub (I:189), yang
dimaksud dengan fitnah dalam ayat ini adalah fitnah terhadap agama
Islam dan umatnya, baik berupa ancaman, tekanan dan teror secara
fisik, maupun berupa sistem yang merusak, menyesatkan dan menjauhkan
umat manusia dari sistem Allah . Sistem komunis dengan idologi ateis
menurut Sayyid Quthub termasuk salah satu contoh fitnah terhadap agama
yang boleh diperangi. Semua sistem yang mengharamkan pengajaran agama
dan membolehkan pengajaran ateisme, sistem yang menghalalkan semua
yang diharamkan Allah seperti zina dan minuman keras dan sebaliknya
menganggap buruk semua keutamaan yang diajarkan agama, serta semua
sistem yang menghalangi masyarakat untuk melaksanakan ajaran agama
yang diayakininya adalah fitnah terhadap agama. Fitnah seperti itulah,
menurut Sayyid Quthub yang lebih berbahaya daripada pembunuhan.
Dalam ayat lain fitnah terhadap agama dan kebebasan beragama itu
disebut juga oleh Allah sebagai fitnah yang lebih besar dari
pembunuhan. Allah SWT berfirman:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيهِ قُلْ قِتَالٌ
فِيهِ كَبِيرٌ وَصَدٌّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَكُفْرٌ بِهِ وَالْمَسْجِدِ
الْحَرَامِ وَإِخْرَاجُ أَهْلِهِ مِنْهُ أَكْبَرُ عِنْدَ اللَّهِ
وَالْفِتْنَةُ أَكْبَرُ مِنَ الْقَتْلِ وَلَا يَزَالُونَ
يُقَاتِلُونَكُمْ حَتَّى يَرُدُّوكُمْ عَنْ دِينِكُمْ إِنِ اسْتَطَاعُوا
وَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ
فَأُولَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ
وَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
“Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram.
Katakanlah: "Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi
menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah,
(menghalangi masuk) Masjidilharam dan mengusir penduduknya dari
sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah. Dan berbuat fitnah
lebih besar (dosanya) daripada membunuh. Mereka tidak henti-hentinya
memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu
(kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad
di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka
mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan
mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (Q.S.
Al-Baqarah 2:217)
Ayat ini lebih menegaskan lagi bahwa fitnah yang lebih besar daripada
pembunuhan itu adalah fitnah terhadap Islam dan umatnya. Sekalipun
perang dalam bulan Haram itu dosa besar, tetapi menghalang-halangi
orang menegakkan agama Allah lebih besar lagi dosanya, lebih besar
daripada pembunuhan itu sendiri. Ayat ini turun dilatarbelakangi oleh
sebuah peristiwa yang terjadi sebelum Perang Badar Kubra. Waktu itu
Rasulullah SAW menugaskan Abdullah bin Jahasy Radhiyallahu ‘Anhu
memimpin sebuah pasukan kecil beranggotakan delapan orang muhajirin
untuk berpatroli. Mereka membawa sebuah perintah tertulis dan tertutup
dari Nabi yang tidak boleh dibuka kecuali setelah menempuh perjalanan
dua malam. Setelah dibuka, tertulis dalam surat itu: “Jika engkau
melihat suratku ini, maka teruskanlah pejalanan sampai
Nakhlah—terletak antara Makkah dan Thaif. Dari sana engkau intip gerak
gerik orang-orang Quraisy dan memberitahukannya kepada kami…Jangan
paksa siapapun untuk pergi bersamamu”. Setelah membaca perintah itu,
Abdullah bin Jahasy mengatakan: “Sam’an wa tha’atan”. Kemudian dia
berkata kepada para sahabat yang lain: “Rasulullah SAW telah
memerintahkan kepadaku untuk meneruskan perjalanan ke Nakhlah untuk
mengintai gerak-gerik orang-orang Quraisy. Saya dilarang untuk memaksa
kalian ikut bersamaku. Oleh sebab itu barangsiapa di antara kalian
yang ingin mati syahid, mari kita pergi bersama. Jika tidak silahkan
kembali. Saya akan tetap pergi berdasarkan perintah Rasulullah SAW.”
Lalu Abdullah bin Jahasy berangkat. Ternyata langkahnya diikuti semua
sahabatnya, dan tidak seorangpun yang kembali. Dalam perjalanan menuju
Hijaz, onta milik Sa’ad bin Abi Waqash dan ‘Utbah bin Ghazwan tersesat
jalan sehingga keduanya berusaha mencarinya. Enam orang yang lain
tetap meneruskan perjalanan. Sesampai di Nakhlah, lewatlah kafilah
onta orang-orang Quraisy membawa perdagangan. Dalam kafilah itu ada
‘Amru bin al-Hadhrami dan tiga orang lainnya. Pasukan kecil Abdullah
bin Jahasy membunuh ‘Amru bin al-Hadhrami dan menawan dua orang
kawannya. Yang satu orang lagi lari. Onta dan harta bawaan mereka
diambil sebagai rampasan perang. Para sahabat Nabi ini mengira hari
itu adalah hari terakhir bulan Jumadil Akhirah, ternyata hari itu
sudah tanggal satu Rajab, berarti sudah memasuki bulan-bulan yang
diharamkan berperang. Setelah sampai kembali di Madinah dengan membawa
dua orang tawanan dan rampasan perang, Rasulullah menegur: “Aku tidak
memerintahkan kepada kalian untuk berperang pada bulan Haram”.
Rasulullah enggan menerima tawanan dan rampasan perang tersebut.
Melihat respon Rasulullah SAW, kaum Muslimin mencela perbuatan
Abdullah bin Jahasy dan pasukan kecilnya. Mereka menduga mereka akan
celaka. Orang-rang Quraisy juga berkomentar bahwa Muhammad dan para
sahabatnya telah menghalalkan bulan Haram. Mereka menumpahkan darah,
menawan dan merampas harta pada bulan suci itu. Orang-orang Yahudi pun
memberikan komentar negatif. Menyikapi keadaan ini Allah SWT
menurunkan ayat 217 Surat Al-Baqarah ini. Memang berperang dalam bulan
Haram adalah dosa besar, tetapi tindakan orang-orang kafir Quraisy
menghalang-halangi orang-orang Islam memasuki Masjid Haram dan
mengusir penduduk Makkah dari negeri mereka adalah dosa yang lebih
besar lagi. Lebih besar dari pada pembunuhan. Itulah yang diistilahkan
oleh Al-Qur’an dalam ayat ini dengan fitnah. Setelah turun ayat ini
berhentilah celaaan terhadap Abdullah bin Jahasy dan anggota
pasukannya.
Dari uraian di atas jelaslah bahwa selama ini kita telah salah kaprah
menggunakan ayat untuk menguatkan pernyataan kita bahwa fitnah lebih
keji daripada pembunuhan. Karena kata fitnah dalam dua ayat yang telah
dikutip di atas sama sekali tidaklah dalam pengertian yang selama ini
kita pahami. Walaupun dalam kasus-kasus tertentu ada fitnah (dalam
arti mejelekkan atau merusak nama baik orang lain) yang akibatnya
lebih fatal dan parah daripada pembunuhan, tetapi tetaplah ayat
tersebut tidak tepat dijadikan rujukan pembenar kesimpulan tersebut.
Lalu apa istilah yang digunakan oleh Al-Qur’an untuk fitnah yang
berarti merusak nama baik orang tersebut?
Menurut pemahaman penulis, istilah yang digunakan oleh Al-Qur’an untuk
menunjukkan perbuatan buruk menuduh dan menjelekkan orang lain tanpa
dasar dengan tujuan merusak nama baiknya, adalah ifkun seperti pada
ayat berikut ini:
إِنَّ الَّذِينَ جَاءُوا بِالْإِفْكِ عُصْبَةٌ مِنْكُمْ لَا تَحْسَبُوهُ
شَرًّا لَكُمْ بَلْ هُوَ خَيْرٌ لَكُمْ لِكُلِّ امْرِئٍ مِنْهُمْ مَا
اكْتَسَبَ مِنَ الْإِثْمِ وَالَّذِي تَوَلَّى كِبْرَهُ مِنْهُمْ لَهُ
عَذَابٌ عَظِيمٌ
“Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah dari
golongan kamu juga. Janganlah kamu kira bahwa berita bohong itu buruk
bagi kamu bahkan ia adalah baik bagi kamu. Tiap-tiap seseorang dari
mereka mendapat balasan dari dosa yang dikerjakannya. Dan siapa di
antara mereka yang mengambil bahagian yang terbesar dalam penyiaran
berita bohong itu baginya azab yang besar. ” (Q.S. An-Nur 24:11)
Ifkun artinya berita bohong. Dalam konteks ayat ini, berita bohong itu
adalah tuduhan-tuduhan keji terhadap Ummul Mukminin ‘Aisyah
Radhiyallahu ‘Anha.
Sumber:
Suara Muhammadiyah
Edisi 17-02

  • NZQA UNIT STANDARD 30949 VERSION 1 PAGE 4 OF
  • SCHOOL ACCESS PLAN THE EDUCATION AND TRAINING ACT 2020
  • ILLINOIS PHILOSOPHY GRADUATE PROGRAMS DEPARTMENT OF PHILOSOPHY UNIVERSITY
  • PUBLICATIONS FOR QIUHUA LIANG NIAN T LI D
  • CULTURA AUDIOVISUAL II “EL ECOSISTEMA PUBLICITARIO” 2º TRIMESTRE PRÁCTICA
  • ONEOFF ACTIVITY APPLICATION HAURAKI GULF MARITIME PARK BYLAWS THE
  • ACCOUNTS APPLICATION FORM 1 TRADING NAME REGISTERED NAME
  • 20152016 EĞİTİM ÖĞRETİM YILI KOBAKLAR İLKOKULU ANASINIFI DEĞERLER EĞİTİMİ
  • CLIENT RIGHTS AND CIVIL RIGHTS GRIEVANCE PROCESS BEFORE
  • CERTIFICATE APPROVING REMOVAL OF ENTRY UNDER SECTION 78(1) OF
  • 15 HRVATSKI RUKOMETNI SAVEZ ZAGREB METALČEVA 5III S T
  • 1512 REPORTING NOTICE REGARDING REQUIREMENTS FOR SUBRECIPIENT DUNSCCR REGISTRATION
  • PROYECTO DE ORDEN 2014 DE DE DE
  • 18032022 EVALUATION DU COURS EVALUATION DU COURS D’ENSEIGNEMENT SUPÉRIEUR
  • EL TELORION PERMITE UN ACCESO FÁCIL A UN MODELO
  • FORM OF THE NOTICE OF APPLICATION TO BE PUBLISHED
  • SAP CONCUR RELEASE NOTES CONCUR EXPENSE SMALL BUSINESS EDITION
  • PANORAMA DE LA TEOLOGÍA AFRICANA POR DANIEL PEÑA
  • ACTUALIZACIONES PARA TEXTO REFUNDIDO DE LA LEY DE
  • VENEZUELA – PLAN DE RESPUESTA 2020 PLANTILLA DE PROPUESTA
  • TEMARIO GENERAL DE LA ESTT OEP 2011 GRUPO DE MATERIAS GENERALES ELABORADO EN 2011
  • CAPÍTULO 12 DIVIDE CON DISTANCIA MEASURE ME EL COMANDO
  • AUDIT 20022003 ACTION PLAN AUDIT 20022003 PUT CLIENT LOGO
  • 9 PREČIŠĆENI TEKST TEMELJEM ČLANKA 54 STAVKA 1 TOČKE
  • TOURISM ALLIANCE NEWSLETTER OCTOBER 2004 DEAR COLLEAGUE
  • GRUPA DIALOGU SPOŁECZNEGO DS ZWIERZĄT W MIEŚCIE NOTATKA
  • NORTH AMERICAN ENERGY STANDARDS BOARD 801 TRAVIS SUITE 1675
  • AINS – IZBORI 2012 ODELJENJE MAŠINSKIH NAUKA REDOVNI ČLAN
  • ALCALDE – FACULTADES PARA CONTRATAR REITERACIÓN CONTRATACIÓN –
  • PRÁCTICAS DE FLASH CS3C 1 SÍMBOLOS LOS SÍMBOLOS